ADVERTISEMENT

Setelah Merudapaksa dengan Menyetubuhi, Pelaku Bawa Kabur HP dan Meninggalkan Korban di Tengah Sawah di Tangerang

Minggu, 27 Maret 2022 15:18 WIB

Share
Polisi saat melakukan olah TKP kasus rudapaksa di sawah, kawasan Tangerang. (Foto/Veronica)
Polisi saat melakukan olah TKP kasus rudapaksa di sawah, kawasan Tangerang. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dasar bandit kelakuan bejat. Setelah merudapaksa dengan menyetubuhi korban yang merupakan teman wanita status janda, di tengah sawah, pelaku SP (26)  bawa kabur handphone (HP) korban.

Bukan itu saja, pelaku yang punya istri sedang hamil 9 bulan ini, merasa tak puas setelah menyetubuhi, pelaku meninggalkan korban sendirian di tengah sawah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, melihat korbannya masuh terbujur lemah tak berdaya, tersangka tega meninggalkan korban di tempat tersebut.

"Tempat itu sepi dan jauh dari jalan raya. Korban ditinggalkan begitu saja dan hp korban juga diambil sama tersangka," katanya, Minggu (27/3).

Kepada penyidik, lanjut Zain, tersangka ini mengaku terlanjur sakit hati karena permintaannya tidak dituruti boleh korban.

"Jadi dia ngakunya sudah kesal dan sakit hati sama korban makamya dia tega meninggalkan dan membawa hp korban," pungkasnya.

Diketahui, SP, 29 tahun, warga Kampung Cibebek, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis (24/3).

SP ditangkap setelah pihak unit Resmob, Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan persetubuhan dan perampokan yang dilakukannya pada, Kamis (10/3) malam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku menyetubuhi dan melakukan perampokan kepada A, 26 tahun di tengah sawah, di Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Veronica Prasetio)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT