GUBERNUR Banten Wahidin Halim (WH) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana dan Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto Nugroho meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kawasan Kota Serang (Senin, 5/7/2021) malam.
Gubernur bersama rombongan meninjau di jalan protokol Kota Serang menuju Posko PPKM Darurat Parung, Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Di Posko PPKM Darurat Parung, Gubernur melakukan dialog dan memberi semangat kepada para petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan menuju Alun-alun Kota Serang sekaligus memantau situasi di jalan protokol.
"Hari ini kita melakukan peninjauan bersama Forkopimda dimana PPKM Darurat diterapkan," ungkap Gubernur kepada wartawan.
Dikatakan, dari dua titik yang ditinjau, pelaksanaan PPKM Darurat cukup baik. "Masyarakat juga sudah ada kesadaran. Warung-warung sudah tutup," jelas Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengungkapkan, Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas. "Akan ada sidang di tempat. Ada hukuman langsung dari hakim terhadap pelanggar," ungkapnya.
Dikatakan, hingga saat ini pihaknya masih keliling untuk memantau situasi. Beberapa jalan protokol ditutup untuk mengendalikan situasi. "Dengan ijin Pak Gubernur, lampu penerang jalan juga dimatikan untuk mengurangi aktivitas masyarakat," ungkap Kapolda Rudy.
Dijelaskan, untuk penyeberangan Merak - Bakauheni diperlakukan seperti saat Pelarangan Mudik Lebaran 2021. Masih menurut Kapolda Rudy, penyeberang harus rapid antigen dan harus mengantongi sertifikasi vaksinasi. Sedangkan untuk sopir truk, kemungkinan ada vaksinasi di atas kapal selama perjalanan agar tidak mengganggu distribusi barang.
Hal senada juga diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana. Kejaksaan melakukan dukungan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Dijelaskan, untuk sementara ini masih dilakukan tindakan humanis dan sudah memadai.
"Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kajati Nana terkait penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Kita juga memantau pergerakan harga obat dan oksigen. Ini operasi kemanusiaan untuk kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banten sudah berjalan lancar.
“Secara umum sudah terjadi perubahan di masyarakat,” katanya dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat Di DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No.158 Kota Serang (Senin, 5/7/2021), melalui Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu, Gubernur juga mengungkapkan PPKM Darurat lancar, pengendalian berjalan normal. "Penyekatan sudah berjalan," ungkapnya.
Dikatakan, dalam PPKM Darurat perlu penegakan sanksi terhadap para pelanggar meski tidak represif. Hal itu untuk membedakan siapa yang benar-benar taat dan siapa yang bandel.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menilai Positif
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Banten membuat 21 titik penyekatan dan 15 titik pengendalian. Sedangkan Kepolisian Daerah Metro Jaya membuat enam (6) titik penyekatan dan dua (2) penutupan jalan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menilai positif terhadap penurunan mobilitas masyarakat Banten yang mencapai 21,6%, bahkan Kota Tangerang Selatan sudah mencapai 31%.
Dikatakan, semakin besar penurunan mobilitas masyarakat akan semakin bagus. Ditargetkan, melalui PPKM Darurat, penurunan mobilitas masyarakat hingga mencapai 50%. (Adv – Biro Adpim Setda Provinsi Banten)