PPKM Darurat: Indag Masih Lakukan Ganjil Genap di Pasar Rangkasbitung

Selasa 06 Jul 2021, 20:03 WIB
Suasana Pasar Rangkasbitung.(yusuf)

Suasana Pasar Rangkasbitung.(yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Lebak kini berada dalam zona merah penularan Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pun dilakukan dalam upaya menangani penyebaran Covid-19.

Seluruh kegiatan dalam lingkup masyarakat juga di batasi. Termasuk di lingkungan pasar Rangkasbitung. Di lingkungan pasar,  Dinas Perdagangan dan  Perindustrian (Disperindag) Lebak memberlakukan sistem ganjil genap bagi para pedagang di Pasar Rangkasbitung.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan, sistem tersebut diberlakukan kembali guna mengurai keramaian ataupun kerumunan dilingkungan pasar.

"Iya saat ini masih diberlakukan sistem ganjil genap bagi para pedagang di Pasar Rangkasbitung," kata Dedi kepada Pos Kota, Selasa (6/7/2021).

Namun kata Dedi, nanti pihaknya akan menganti sistem ganjil genap tersebut. Lantaran, sistem ganjil genap yang kini dilakukan tidak tertera dalam intruksi Bupati Lebak tentang PPKM.

"Nantinya sistem ganjil genap ini akan kita ganti dengan penerapan pembatasan pengunjung dilingkungan pasar yang dibatas hanya 50 persen saja," kata Dedi.

Ia mengatakan, selain pembatasan jumlah pengunjung, pihaknya juga membatasi jam operasional dilingkungan pasar yang maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih jauhnya, Ia mengaku akan melakukan rapat secara internal terlebih dahulu di Disperindag Lebak dan tim Satgas Covid-19 Lebak.

"Untuk teknis pemberlakuan lebih jauhnya akan kita bahas terlebih dahulu di internal. Untuk saat ini kami mengimbau kepada warga dan juga pedagang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan selalu menggunakan masker saat berada di lingkungan pasar," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait

Masih Ada yang Belum Paham, Bro?

Rabu 07 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update