Polisi dan Anies Geram Temukan Ibu Hamil Masih Bekerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat, Ancam Perusahaan dengan Denda dan Pidana

Selasa 06 Jul 2021, 22:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Sidak PPKM Perkantoran. (adji)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Sidak PPKM Perkantoran. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Polda Metro Jaya geram terkait masih beroperasinya sejumlah perkantoran selama PPKM darurat, Selasa (6/7/2021).

Bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Anies memarahi di PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021).

Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM darurat.

Kemarahannya pun menjadi lantaran menemukan seorang ibu hamil yang tetap bekerja di kantor.

Anies mengatakan, jika ibu hamil terpapar Covid-19, potensi komplikasi penyakit yang akan dialami lebih besar.

Bahkan tingkat kematiannya juga lebih tinggi dibanding pasien Covid-19 yang tidak dalam keadaan hamil.

Anies melihat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak hanya pada aturan pemerintah.

Tapi juga, pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

“Pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ujarnya.

Anies lantas mencari pihak HRD yang bertanggung jawab terhadap kehadiran para karyawan perkantoran di sana.

“Mana HRD nya? Ini bukan soal pelangaran aturan. Siapa nama Ibu?,” tanya Anies.

Berita Terkait

Masih Ada yang Belum Paham, Bro?

Rabu 07 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update