Petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan Razia Gabungan di Tempat Hiburan Bard di Jaksel. (ist)

Kriminal

Tempat Spa dan Karaoke Nekat Beroperasi di PPKM Darurat, Puluhan Orang Digelandang ke Polda Metro Jaya

Senin 05 Jul 2021, 17:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menindak 5 tempat karaoke dan spa yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan, puluhan orang pun digelandang ke kantor polisi, Senin (5/7/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, ada 5 pengungkapan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres.

Polda Metro Jaya mengungkap 2 kasus, Polres Jakarta Utara ada 1 kasus, Polres Jakarta Selatan ada 1 kasus, dan Polres Tangerang Kota 1 kasus.

Menurutnya, penindakan itu hasil Operasi Aman Nusa II yang digelar Polri-TNI dan jajaran pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, pada masa PPKM Darurat itu hanya sektor esensian dan kritikal saja yang boleh beraktivitas, itu pun hanya 50 persennya saja, sisanya diharuskan bekerja secara WFH (Work From Home).

"Arahnya bagaimana kami menyelamatkan masyarakat dari COVID-19, ini yang harus disadari. Namun, banyak yang sudah mematuhi aturan PPKM Darurat ini, tapi masih banyak juga yang coba-coba bermain mencari keuntungan," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta.

Salah satunya, kata dia, 5 tempat spa dan karaoke yang ditindak karena masih buka dan melakukan kegiatan DJ.

Bahkan, tempat tersebut mensosialisasikan agar pengunjung mendatangi tempat tersebut melalui media sosial sehingga petugas menindaknya secara tegas.

"Di Jakarta Utara Kafe Autentik Restoran dan Lounge, dominan (pengunjungnya) warga negara asing, khususnya dari Nigeria, 81 orang kita amankan di sana, 60 WNA dan sisanya WNI," tuturnya.

Dia menerangkan, di Jakarta Selatan dari hasil penindakan di Twenty Nine Tropical Cafer and Bar diamankan 3 orang terdiri dari pemilik, supervisor, dan event organizer.

Di Kalimalang, Bekasi bernama K One Spa dari hasil penindakan di tempat tersebut diamankan 7 orang, termasuk penyelenggara acaranya.

"Polda juga menindak karaoke dan spa di Pondok Indah, Jaksel dan diamankan 10 orang, termasuk penanggung jawabnya. Lalu, di Take Coffee kawasan Larangan, Tangerang Kota diamankan satu orang kita amankan," katanya.

"Dari mereka yang diamankan, tambahnya, ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta," pungkas. (adji)

Tags:
PPKM Daruratcovid-19karaokeKabid Humas Polda Metro JayaKombes Yusri Yunus

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor