Polisi Bakal Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Paksa Pegawainya Bekerja di Kantor Saat PPKM Darurat

Senin 05 Jul 2021, 23:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut banyak pegawai yang masih bekerja diluar sehingga mobilitas masih tinggi, hal tersebut akan dilakukan tindakan tegas terutama pekerja yang bukan bersifat sektor penting. 

"Kami temukan juga di lapangan masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang tahu itu non esensial. Ini yang menyebabkan terajadi penumpukan (di jalanan, khususnya perbatasan)," ucap Kombes Yusri YunusKabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Selain sektor esensial dan kritikal masyarakat diharapkan tetap berada dan melakukan aktivitasnya di rumah saja saat diterapkannya PPKM Darurat.

Maka itu, masyarakat diminta untuk melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 manakala ditemukan perusahaan nakal yang masih menugaskan pegawai dan karyawannya bekerja di kantor atau di luar rumah.

"Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemilik (perusahaan) atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi. Jadi, tolong bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH saja, jangan dipaksa pegawai untuk kerja, kami tidak akan tindak dan sidik," katanya.

Ke depan, tambahnya, polisi bakal terus melakukan patroli dan mengecek langsung perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bila ditemukan perusahaan non esensial yang masih nekat dan bandel memaksa pegawai dan karyawannya bekerja di kantor bakal ditindak tegas. (adji)

Berita Terkait

News Update