JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Batasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota, Pemprov Jakarta mulai besok menerapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
STRP ini dikhususkan bagi para pekerja yang keluar masuk Jakarta. Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
“STRP ini untuk memperkuat aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Senin 5 Juli 2021.
Sambodo menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, sehingga penerapannya besok bisa maksimal.
“Ya, besok sudah mulai diterapkan, dan hari ini kami sudah sosialisasikan,” katanya, Senin (5/7/2021)
PemproV DKI Jakarta, lanjutnya, sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, agar implementasinya bisa berjalan lancar.
Menurutnya, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh masyarakat.
Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.
“Jadi pekerja di sektor esensial dan kritikal harus segera mengurus dan memiliki STRP," tegasnya.(tri)