Rapat PPKM Darurat Forkopimda Lebak (yusuf)

Regional

Lebak Berlakukan PPKM Darurat, Pelaku Usaha Perlu Tau Aturan Berikut Ini

Jumat 02 Jul 2021, 15:23 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mulai memberlakukan Jam Operasional Malam (Jamal) menyusul adanya penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada besok 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan diberlakukanya Jamal itu, seluruh operasional dan aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk pusat perbelanjaan seperti Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Pasar Swalawan serta para pelaku usaha lainnya. Para pelaku usaha hanya dapat berjualan hingga pukul 20.00 WIB.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, Pemkab Lebak akan menerapkan seluruh ketentuan teknis dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam PPKM Darurat itu.

"Pemkab Lebak akan menerapkan seluruh intruksi dan peraturan dari Pemerintah pusat terkait PPKM Darurat itu. Karena kondisi Kabupaten Lebak sendiri kini dalam keadaan darurat," kata Ade kepada poskota, Jum'at (2/7/2021).

Ade menuturkan, para pelaku usaha sendiri wajib untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, dan membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normalnya.

"Pelaksanaan kegiatan makan atauminum ditempat umum  baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," tutur Ade.

Untuk memastikan pelaksanaanya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 sendiri akan terus melakukan patroli diseputaran kota Rangkasbitung.

"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan, dan anjuran dari Satgas dan para tenaga kesehatan. Karena upaya itu semua dilakukan guna melindungi masyarakat sendiri dari paapran Covid-19," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Tags:
lebak berlakukan ppkm daruratppkm darurat di lebakaturan pelaku usaha selama ppkm darurat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor