Begini Rencana Wali Kota Jakpus Dalam Terapkan PPKM Darurat di Wilayahnya

Jumat 02 Jul 2021, 16:02 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, “Kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak lanjuti penerapan PPKM darurat". (Foto/cr-05)

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, “Kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak lanjuti penerapan PPKM darurat". (Foto/cr-05)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam ketegori level 4 dengan kasus COVID-19 cukup tinggi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah menyatakan telah siap untuk melaksanakan PPKM Darurat guna menakan laju COVID-19 yang melonjak beberapa waktu terakhir.

Anies mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat yang secara resmi berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menerapkan sesuai dengan aturan yang telah di bentuk oleh Pemerintah Pusat melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku penanggung jawab PPKM darurat.

 

"Kita akan pahami dulu regulasi yang ditetapkan setelah itu akan kita akan konsolidasikan, kita rapatkan, kemudian kita susun rencana aksi, menyusun langkah-langkah apa yang harus dilakukan," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat 2 Juli 2021.

Secara garis besar, Dhany mengaku mendukung penerapan PPKM darurat yang telah ditetapkan Pemerintah, terlebih saat ini kasus COVID-19 di DKI Jakarta memang tengah mengalami kenaikan, belum lagi terkait Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit yang juga penuh.

"Atas hal itu, kita benar-benar ingin menekan kasus ini dengan menerapkan PPKM darurat," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memahami tentang kebijakan yang disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi.

 

Untuk itu berdasarkan regulasi yang ada, pihaknya akan berkordinasi dengan Forkopimko untuk menyiapkan langkah-langkah terkait teknis PPKM darurat.

Dhany mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM darurat tersebut.

Salah satu contoh yaitu restoran ataupun tempat makan tidak boleh lagi melayani dine in, dan hanya boleh take away.

"Begitu pula terkait pelanggaran prokes area yang menimbulkan kerumunan, kita akan tegakan disitu. Kalau ada sanksinya akan kita denda namun regulasinya harus jelas dulu, karena itu yang akan menjadi pedoman kita," katanya.

 

Terkait pengawasan di pemukiman selama PPKM darurat, Dhany menyampaikan posko-pokso mulai tingkat Kelurahan, RT dan RW harus tetap berjalan sesuai dengan zona wilayahnya, baik itu zona merah, orange dan hijau.

"Nah untuk zona merah tentu akan kita perketat lagi, begitu pula dengan zona yang lain. Sosialisasi dan juga penerapan strategi 3M atau 5M akan kita tegakan lagi, bersama 3 pilar dan yang terpenting adalah unsur masyarakat," ucapnya.

 

Berita Terkait
News Update