LEBAK, POSKOTA .CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai besok akan melakukan pengetatan setiap aktvitas kegiatan masyarakat di masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Pengetatan aktivitas tersebut seperti pemberlakuan Jam Operasional Malam alias Jamal dengan membatasi kegiatan masyarakat yang maksimal pada pukul 20.00 WIB. Selain itu, Pemkab juga meniadakan atau membatasi seluruh kegiatan peribadatan di tempat ibadah.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, di masa PPKM itu seluruh kegiatan peribadatan seperti di Masjid, dan Gereja ditiadakan. Sehingga, nantinya tidak akan akan sholat berjamaah, atau ibadah berjamaah selama 18 hari kedepan.
"Sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat, maka setiap kegiatan peribadatan di Masjid dan tempat ibadah lainnya di hilangkan," kata Wabub kepada Pos Kota, usah mengikuti Rapat Forkopimda Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Jum'at (02/07/2021).
Ade mengatakan, hal itu dilakukan guna menghindari adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) lainnya.
"Ini sebagai ikhtiar kita dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebak yang kini sudah dalam kondisi darurat dengan penetapan zona merah," kata Ade.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Lebak Nurul Hamaarif mengatakan, pikhaknya akan mengikuti anjuran dari Pemerintah untuk meniadakan seluruh kegiatan peribadatan di setiap Masjid yang tersebar di Kabupaten Lebak.
"Kalau menyesuaikan aturan pemerintah kita ikuti semuanya, di masjid misalnya, yang sudah ditetapkan wilayah zona merah untuk sementara tanggal 3-20 Juli aktivitas ibadah di masjid ditiadakan," katanya.
Ia menuturkan, aktivitas ibadah yang ditiadakan selama 18 hari kedepan adalah shalat berjamaah, dan pengajian di lingkungan masjid.
Dia berharap, masyarakat patuh dan mengikuti aturan tersebut lantaran hanya sementara. Dia mengatakan, ini memang dilematis namun sifatnya hanya sementara.
"Semua ditutup sampai level bawah, ini kesekian kalinya kita berkorban menahan keinginan ibadah secara masal, mau gak mau mematuhi," kata dia. (*)