Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. (foto: Yusuf)

Regional

Kabupaten Lebak Memutuskan untuk Menjalankan PPKM Darurat, Warga Diminta Ikuti Aturan yang Ditetapkan

Jumat 02 Jul 2021, 16:55 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat selama 18 hari ke depan dimulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu merupakan hasil dari rapat yang digelar bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Lebak di Pendopo Pemkab Lebak, Jum'at (02/07/2021).

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, PPKM Darurat itu diberlakukan menyusul ditetapkanya Kabupaten Lebak sebagai zona merah dengan resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kabupaten Lebak kini sudah masuk zona merah, rumah sakit isolasi covid-19 sudah penuh. Sehingga PPKM darurat ini mau tidak mau harus diterapkan. Agar masyarakat terhidar dari paparan  Covid-19," kata Ade kepada Pos Kota.

Wakil Bupati Ade Sumadi meminta warga untuk selalu mengikuti aturan yang ditetapkan dan arahan dari tim Satgas, dan juga para tenaga kesehatan (nakes) untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.

Ade mengatakan, pada pemberlakukannya pihaknya akan mengikuti semua instruksi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut dia,  beberapa aturan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat itu, seperti penyekatan, dan pemberlakuan jam operasional malam.

"Pemkab Lebak akan menerapkan seluruh instruksi dan peraturan dari Pemerintah pusat terkait PPKM Darurat itu. Karena kondisi Kabupaten Lebak sendiri kini dalam keadaan darurat," kata Ade.

Ade menegaskan, PPKM Darurat itu diberlakukan diseluruh daerah Kabupaten Lebak.

Ia meminta kepada para pihak terkait, dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bekerja sama dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu.

"Kami mohon kepada warga untuk selalu mengikuti arahan dari tim Satgas, dan juga para tenaga kesehatan (nakes) untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya sehari-hari, guna Lebak yang tadinya zona kuning ini bisa kembali ke zona Hijau dengan tingkat penyebaran covid-19 rendah," pungkasnya. (*)

Tags:
Kabupaten Lebak Memutuskanuntuk Menjalankan PPKM DaruratWarga Diminta IkutiAturan yang Ditetapkan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor