Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman. (Ridsha Vimanda)

Tangerang

Besok Mulai Pukul 00.00 WIB, Polisi Gelar Operasi Pembatasan Mobilitas di Titik Perbatasan Tangerang Selatan

Jumat 02 Jul 2021, 19:25 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyekatan di titik perbatasan, dimulai pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. 

Kegiatan itu menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Tangerang Selatan (Tangsel). 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memutuskan menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut berlaku 3 sampai 20 Juli 2021.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, mengatakan ada 40 petugas gabungan yang melakukan titik penyekatan mulai pukul 00.00 WIB. 

"Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat," ujar Dicky kepada Poskota, Jumat (2/7/2021) malam. 

Dicky menuturkan, ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan.

Kemudian, pembatasan mobilitas dilakukan di titik perbatasan Bogor-Tangerang Selatan.

Lalu, perbatasan Tangerang Kota-Tangsel.

Terakhir, pembatasan mobilitas dilakukan di perbatasan Bogor-Pamulang. 

"Dalam kegiatan itu, yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal," ungkapnya.

Selain di titik perbatasan, Dicky menyampaikan, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di 2 titik wilayah hukum Tangerang Selatan. 

Yaitu, di kawasan Alam Sutra Boulevard dan Jalan Boulevard Gading Serpong.

Berikut titik-titik pembatasan mobilitas yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Tangerang Selatan. 

Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di tangerang selatan yaitu :

1. Perbatasan Jaksel - Tangsel. 

Titik sekat di bintaro sektor 3.

2. Perbatasan Bogor - Tangerang

Titik sekat di legok, pertigaan jaga.

3. Perbatasang Tangerang Kota - Tangsel.

Titik sekat di Jalan Raya Serpong.

4. Perbatasan Bogor - Pamulang

Di Jalan Raya Bogor.

Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik  di wilayah hukum Tangsel. Yaitu :

1. Alam sutra boulevard

2. Jalan boulevard Gading Serpong. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
PPKM DaruratKasat Lantas Polres TangselAKP Dicky Priambudi Sutarman

Administrator

Reporter

Administrator

Editor