Mulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Akan Membatasi Kegiatan Libur Idul Adha Hingga 1 Minggu ke Depan, Catat Aturannya!

Senin 19 Jul 2021, 08:15 WIB
Satgas Covid-19 Akan Membatasi Kegiatan Libur Idul Adha Hingga 1 Minggu ke Depan (yono)

Satgas Covid-19 Akan Membatasi Kegiatan Libur Idul Adha Hingga 1 Minggu ke Depan (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan aktivitas libru Idul Adha 1442 H yang mulai akan diterapkan hari ini, Senin (19/7/2021) sampai dengan Minggu (25/7/2021).

Surat edaran yang dirilis Satgas Covid-19 yakni Nomor 15 Tahun 2021 perihal Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlaku sejak 18-25 Juli 2021.

Pembatasan ini mempunyai sejumlah target untuk mengurangi beberapa kepenuhan masyarakat selama libur Idul Adha ini diantaranya pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya.

Selanjutnya demi melakukan embatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Selain itu, surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 juga merujuk pada sejumlah syarat perjalanan selama libur Idul Adha tahun ini berlangsung.

Mobilitas perjalanan hanya boleh diizinkan kepada para pekerja sektor esensial, itu pun tetap diharuskan menerapkan persyaratan yang berlaku.

"Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati sebagaimana dikutip poskota.co.id melalui konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Lebih lajut Adita juga menjelaskan bahwa pengantar jenazah non-Covid hanya boleh membawa pengantar maksimal sebanyak 5 orang.

“Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," ucapnya lebih lanjut.

Sementara itu bagi para pekerja yang ingin keluar masuk antar kota sudah harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemda dan juga surat keterangan lainnya.

“Atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik," dia menjelaskan,” imbuhnya

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dan juga yang ingin melakukan perjalanan ke pulau Jawa-Bali sudah wajib mempunyai kartu vaksinasi minimal dosis pertama plus hasil tes PCR yang negatif.

"Selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam," tutur Adita.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin saat perjalanan keluar daerah.

Setelahnya beberapa kriteria yang tidak perlu menjunjukkan kartu vaksinasi adalah seseorang yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID.

“Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen," papar Adita.

Perlu diketahui juga bagi kalian yang usiaya dibawah 18 tahun masih dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan akan dibatasi sementara waktu demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini," tutupnya. (cr03)

Berita Terkait

News Update