ADVERTISEMENT

Mulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Akan Membatasi Kegiatan Libur Idul Adha Hingga 1 Minggu ke Depan, Catat Aturannya!

Senin, 19 Juli 2021 08:15 WIB

Share
Satgas Covid-19 Akan Membatasi Kegiatan Libur Idul Adha Hingga 1 Minggu ke Depan (yono)
Satgas Covid-19 Akan Membatasi Kegiatan Libur Idul Adha Hingga 1 Minggu ke Depan (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan aktivitas libru Idul Adha 1442 H yang mulai akan diterapkan hari ini, Senin (19/7/2021) sampai dengan Minggu (25/7/2021).

Surat edaran yang dirilis Satgas Covid-19 yakni Nomor 15 Tahun 2021 perihal Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlaku sejak 18-25 Juli 2021.

Pembatasan ini mempunyai sejumlah target untuk mengurangi beberapa kepenuhan masyarakat selama libur Idul Adha ini diantaranya pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya.

Selanjutnya demi melakukan embatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Selain itu, surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 juga merujuk pada sejumlah syarat perjalanan selama libur Idul Adha tahun ini berlangsung.

Mobilitas perjalanan hanya boleh diizinkan kepada para pekerja sektor esensial, itu pun tetap diharuskan menerapkan persyaratan yang berlaku.

"Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati sebagaimana dikutip poskota.co.id melalui konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Lebih lajut Adita juga menjelaskan bahwa pengantar jenazah non-Covid hanya boleh membawa pengantar maksimal sebanyak 5 orang.

“Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," ucapnya lebih lanjut.

Sementara itu bagi para pekerja yang ingin keluar masuk antar kota sudah harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemda dan juga surat keterangan lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT