Aktivitas Usaha Pariwisata Selama PPKM Mikrp (Foto: @satpolpp.dki/Instagram)

Opini

PPKM Darurat Jangan Tekan Ekonomi Rakyat

Kamis 01 Jul 2021, 06:00 WIB

INDONESIA kini tengah dilanda wabah Covid-19 gelombang kedua, di mana dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan dan peningkatan kasus kematian.

Kasus Covid-19 pada Rabu (30/6/2021) bahkan mencapai rekor baru dengan tambahan 21.807 total, sehingga kumulatif kasus di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.178.272, dan jumlah kasus meninggal 467 kasus.

Seiring meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, pada 2 Juli hingga 2 minggu ke depan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, sejumlah tempat usaha seperti mal dan restoran akan ditutup, hingga WFH (work from home) 100 persen.

Hal ini demi memutus mata rantai penularan corona dan memaksa setiap individu di rumah saja, hingga pandemi melandai.

Kebijakan ini jelas akan berdampak di sektor usaha dan perekonomian, seperti yang pernah terjadi saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahun lalu.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangannya mengatakan, sektor usaha yang bakal terkena dampak terhadap kebijakan PPKM Mikro Darurat akan sama seperti sektor-sektor yang terimbas pengetatan sebelumnya.

Yaitu sektor ritail, restoran atau rumah makan, transportasi/angkutan umum, dan sektor jasa lain seperti jasa pariwisata, hiburan, serta sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan konsumen.

Selain itu, jasa perhotelan meski ikut terdampak, akan terbantu jika pemerintah kembali membuat kebijakan yang memfasilitasi alih fungsi hotel sebagai tempat karantina covid.

Sektor manufaktur dan logistik, menurut Sinta juga bakal terdampak karena adanya kontraksi demand pasar yang membuat sektor tersebut kekurangan daya ungkit produksi. 

Terlebih, produktifitas juga akan terhambat akibat pengalihan/penutupan jalan sepanjang PPKM Mikro Darurat.

Kondisi ini harus benar-benar difikirkan lebih matang oleh pemerintah.

Jangan sampai PPKM Mikro Darurat yang tujuannya untuk menekan pandemi, tapi disisi lain juga menekan ekonomi rakyat.

Jangan sampai rakyat kehilangan mata pencarian akibat tempat kerjanya tutup akibat PPKM darurat ini, atau bahkan usaha kecinya yang mulai berjalan kembali ‘ambleg’ karena turunnya daya beli masyarakat.

Mungkin kebijakan PPKM darurat ini harus dibarengi pemerintah dengan memberikan stimulus-stimulus kepada pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah, seperti yang pernah diberikan beberapa waktu lalu.

Bahkan menurut Sinta, stimulus yang diberikan harus lebih besar dari sebelumnya.

Dengan adanya stimulus, diharapkan bisa menciptakan jaring pengaman di masyarakat agar bisa tetap beraktivitas dan berusaha ditengah pembatasan, sehingga perekonomian rumah tangganya tidak terganggu.

Sementara pelaku usaha juga mampu bertahan selama PPKM darurat diterapkan, agar bisa tetap menghidupi banyak orang yang bergantung pada usahanya.

Tags:
kebijakan ppkm mikro daruratpemerintah berlakukan ppkm mikro daruratPPKM Mikro DaruratKasus Covid-19covid-19kasus covid-19 hari ini

Reporter

Administrator

Editor