JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara darurat di Indonesia.
PPKM Darurat akan berlaku di pulau Jawa dan Bali karena adanya 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat dan perlu mendapat penanganan khusus.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers di Istana Presiden pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
"Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," sambungnya.
Kegiatan PPKM darurat itu akan mulai berlaku selama 18 hari yakni akan dimulai dari Sabtu (3/6/2021) sampai dengan Selasa (20/6/2021) dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
Nantinya peraturan PPKM Darurat ini dipastikan akan lebih ketat dari pembatasan yang pernah diberlakukan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," terang Jokowi. (cr03)