JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo kini mewajibkan perkantoran non-esensial untuk memberlakukan bekerja dari rumah (work from home) 100 persen.
Selain itu, pusat perbelanjaan (mall) dan juga pusat perdagangan ditutup untuk sementara sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut dikarenakan telah diresmikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"100 persen work from home untuk sektor nonessential," tulis dokumen ‘Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali’ dikutip poskota.co.id dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).
Berbeda dari perkantoran di sektor non-esensial, khusus perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas 50 persen plus menerapkan protokol kesehatan.
Perkantoran yang termasuk dalam sektor esensial yakni ada kantor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Namun, perkantoran di sektor kritikal masih diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan sebanyak 100 persen.
Sektor kritikan sendiri merupakan perkantoran yang bergerak dibidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Selain itu juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Mall dan pusat perdagangan memang aman ditutup selama PPKM Darurat, tetapi untuk kategori supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih diizinkan untuk beroperasi.
Toko-toko juga masih boleh buka dari pagi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan (pukul 20.00 WIB) dan dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.
Pengecualian untuk toko obat-obatan yang masih diperbolehkan buka selama 24 jam setiap harinya. (cr03)