Pemkot Serang Belum Menerapkan Pembatasan Rumah Ibadah dan Jam Operasional Mal

Kamis 01 Jul 2021, 13:57 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saifuddin (Luthfi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saifuddin (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang sampai saat ini belum melakukan pembatasan rumah ibadah serta jam operasional mall meskipun dalam regulasi administrasinya menerapkan PPKM Mikro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saifuddin mengatakan, bagi Pemkot Serang, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tentu menjadi kebijakan daerah juga yang harus ditindaklanjuti.

"Jadi kami akan mengikuti, apakah nanti lockdown atau gimana kita ikuti saja," ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Hal itu sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali yang cukup signifikan dampak dari libur lebaran dan virus varian baru.

"ASN di beberapa OPD juga sudah banyak yang terpapar seperti di dinas PU, BKPSDM, Bappeda, Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan," ucapnya.

Namun meskipun demikian, tambahnya, Pemkot Serang sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas di rumah ibadah dan jam operasional mall.

"Karena untuk mengeluarkan sebuah kebijakan itu harus ada empat aspek yang dipertimbangkan, pertama aspek hukumnya, apakah kebijakan itu bertentangan tidak dengan aturan di atasnya," jelasnya.

Lalu aspek sosial, suasana kebatinan masyarakat bergejolak tidak ketika ada regulasi ini. Mislanya penutupan tempat ibadah, ini sangat sensitif.

"Tentu pemerintah pusat dan daerah akan mempertimbangkan, nanti akan dibahas secara detail di Satgas Covid-19," ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjut Nanang, ada sekitar 200 ASN yang sudah terpapar Covid-19 sejak dua tahun lalu. Jumlah tersebut tersebar di berbagai OPD dan ada juga yang sudah dua kali terpapar.

"Bahkan setelah melakukan vaksinasi juga ada yang tetap terpapar. Artinya, memang kita semua harus tetap waspada," tegasnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Berita Terkait
News Update