Operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 (yusuf)

Regional

Masuk Zona Merah, Pemkab Lebak akan bahas PPKM Darurat 

Kamis 01 Jul 2021, 15:37 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membahas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya.

Hal itu menyusul ditetapkannya Lebak ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Informasi yang dihimpun, pembahasan PPKM Darurat itu akan dilakukan oleh Pemkab Lebak bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan seluruh unsur Forkopimda Lebak, pada Jum'at (2/6/2021) besok.

"Besok akan dirapatkan dengan Forkopimda, beserta teknis pelaksanaannya," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra saat dihubungi Pos Kota, Kamis (1/7/2021).

Katanya, pelaksanaan PPKM Darurat sendiri merupakan upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli yang kini masuk ke zona merah.

Alkadri, Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak mengatakan, pembahasan PPKM Darurat itu menyusul turunnya intruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang menetapkan PPKM Darurat dibeberapa wilayah Indonesia pada 3 Juli 2021 nanti.

"Besok akan kita rapatkan. Karena kini masih  masih menunggu juklak juknis dari pusat," kata Alkadri.

Dikatakanya, Lebak sendiri tentunya akan melakukan upaya dalam pencegahan penyebaran covid-19. Pelaksaannya sendiri akan berlangsung di seluruh Kecamatan se Kabupaten Lebak.

"Nantinya mungkin ada pengaturan mengenai mobilitas penduduk, jam operasional pelaku usaha dan berbagai kebijakan yang akan diterapkan diseluruh Kecamatan di Lebak," pungkasnya.

Diketahui, keputusan PPKM Darurat itu merupakan kebijakan yang diambil tegas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo menyusul lonjakan kasus penularan covid-19 dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.(kontributor Banten/yusuf permana)

Tags:
masuk zona merahpemkab-lebakakan bahas PPKM Darurat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor