500 Lebih Anak di Lebak Terpapar COVID -19, PTM Sekolah Kembali Ditunda

Jumat 02 Jul 2021, 11:16 WIB
Pelaksanaan PPDB di Lebak. (Foto/yusuf)

Pelaksanaan PPDB di Lebak. (Foto/yusuf)

LEBAK.POSKOTA.CO.ID – Lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 membuat Kabupaten Lebak masuk ke dalan zona merah dengan tingkat resiko tinggi penularan COVID-19.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah kembali memperketat Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan juga menunda pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka (PTM) tahun ajaran baru 2021-2022.

Juru Bicara Satgas COVID -19, Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah mengatakan, penundaan pelaksanaan PTM dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkait pedoman sekolah tatap muka di era pandemi.

Dalam Surat edaran tersebut, wilayah yang masuk ke zona merah tidak diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di bulan Juli mendatang.

 

"Mengingat pandemi COVID -19 yang terus mengganas serta Lebak kini telah masuk ke dalam zona merah. Dengan terpaksa, pembelajaran tatap muka diundur kembali," kata Jubir saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Kamis 1 Juli 2021.

Menurutnya, hal lain yang mengakibatkan sekolah tatap muka di Lebak kembali di tunda adalah tingginya kasus positif kepada anak-anak.

Dengan demikian resiko penularan akan semakin tinggi jika sekolah tatap muka tetap dijalankan.

Tercatat pertanggal 30 Juni 2021 terdapat 557 anak di Lebak yang sudah terpapar COVID -19.

 

"Kita lihat sekarang, belum sekolah tatap muka saja sudah banyak yang terpapar dari keluarganya. Jika tetap kita paksakan maka akan terjadi penularan lebih luas lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengatakan, bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka akan kembali ditunda hingga Kabupaten Lebak keluar dari zona merah.

Sebagai salah satu usaha dalam menekan menyebaran COVID-19, tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Lebak bersama dengan Polres Lebak melakukan upaya tegas dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

 

Selain itu Polres Lebak bersama Satgas Penanganan COVID-19 Lebak seperti Kodim 0603 Lebak, Subdenpom, dan  Sat Pol PP Lebak  juga menggelar Operasi Yustisi  besar-besaran di wilayah Kota Rangkasbitung.

 

Berita Terkait
News Update