Kondisi Gedung Kejagung usai kebakaran pada Agustus 2020. (foto: ist)

Kriminal

9 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jaksel Tunda Sidang Vonis Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung RI

Kamis 01 Jul 2021, 22:57 WIB

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang vonis enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung RI yang sedianya digelar pada Kamis (1/7/2021) lantaran ada 9 pegawai di pengadilan itu yang terpapar Covid-19.

"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang prihatin, sudah 9 kami hasil PP-nya (Panitera Pengganti) yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ucap Ketua Majelis Hakim Elfian di PN Jaksel, Kamis (1/7/2021).

Maka itu, kata hakim, pihaknya belum siap untuk membacakan vonisnya pada enam terdakwa kasus tersebut mengingat di PN Jakarta Selatan juga tengah dilakukan pembatasan. Hakim lantas menunda sidang vonis tersebut hingga 3 minggu ke depan atau pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang.

"Maka itu, guna mengurangi penyebaran Covid-19, Insyaallah ditunda pembacaan putusannya yah. Ini bukan keadaan yang dibuat-buat dan terdakwa harap jaga kesehatannya di luar," tuturnya.

Sementara, pengacara terdakwa, Arnold JP Nainggolan menerangkan, tim pengacara menerima soal penundaan tersebut lantaran dia pun tak mengira pandemi sampai merebak ke PN Jakarta Selatan.

Hanya saja, sejak kemarin dia memang sudah berharap agar pada sidang vonis ini bisa berjalan dengan lancar.

"Kalau pun dibilang kekecewaan justru kita belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa ya, karena memang kita belum mendengar pertimbangan hukum (kasus kebakarannya) dari majelis hakim sendiri," katanya. (adji)

Tags:
Kasus Kebakaran Gedung Kejagungsidang vonis terdakwa kasus kebakaran gedung kejagungPN Jaksel

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor