Terkait Mutasi Besar-besaran Kejagung, Kajati DKI Jakarta dan Wakilnya Terkena Pemindahan Tugas

Kamis 15 Jul 2021, 23:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA .CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi besar-besaran ruang lingkup pejabat eselon II dan III, sebanyak 230 pejabat jaksa,  dimutasi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kamis (15/7/2021).

Dalam mutasi ini, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Wakil Kajatinya ikut terkena mutasi dan harus terkena pemindahan tempat tugas..

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya  melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia.

Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, posisinya digantikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrieansyah.

Kemudian Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus diisi oleh Supardi Wakil Kejati DKI Jakarta, Posisi Wakil Kajati Tinggi DKI Jakarta diisi oleh Bambang Bachtiar sebelumnya Wakil Kajati Kalimantan Timur.

Berita Terkait
News Update