LEBAK.POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) ditolak petugas saat meminta untuk divaksin di Klinik Asrama Polisi (Aspol) Polres Lebak, Rangkasbitung, Selasa 29 Juni 2021 lalu.
Mereka yang merupakan WNA asal Tiongkok tersebut ditolak, karena tidak memiliki KTP yang menunjukan kewarganegaraan Indonesia.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan, mereka sendiri hanya bisa menunjukan paspor saja.
"Karena hanya membawa Paspor dan belum bisa kita vaksinasi. Karena memang kita fokus ke masyarakat," kata Kapolres di ruang kerjanya, Rabu 30 JUni 2021.
Kapolres mengatakan, vaksinasi yang digelar di Akpol tersebut ditunjukan bagi warga Indonesia, khususnya yang berada di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, para WNA yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta itu mendapatkan informasi yang salah.
"Mungkin berita yang mereka dapatkan itu, adalah berita-berita Hoax yang membuat mereka salah informasi. Karena pada dasarnya vaksin ini hanya untuk warga yang bisa menunjukan KTP, yang menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia," ujar Teddy.
Selain itu, untuk mempercepat proses vaksinasi di masyarakat, Kapolres juga mengajak masyarakat Lebak agar segera mengikuti program vaksi yang di selenggarakan.
"Ayo vaksin, negara sudah menyiapkan bagi masyarakat Lebak. Mari manfaatkan dengan secepatnya," pungkas Teddy.
Seperti diberitakan sebelumnya pada, Selasa 29 Juni 2021 lalu, sebanyak 20 WNA ditolak untuk mendapatkan vaksin saat mendatangi Klinik Aspol Rangkasbitung, Jalan Multatuli Rangkasbitung.
Para WNA dari negeri Tiongkok tersebut diketahui bekerja di perusahaan yang bergerak di Pemasangan Tower Kaca di Juanda, Jakarta.
Penolakan dilakukan karena vaksin yang ada saat ini diprioritaskan kepada warga negara Indonesia (WNI), khususnya warga Kabupaten Lebak.
Selain itu mereka juga tidak dapat memenuhi salah satu peryaratan, yaitu tidak dapat menunjukan e-KTP.
Sedangkan kasus poitif terpapar COVID-19 untuk provonsi Banten telah mencapai 57.772 orang berdasarkan data dari covid19.tangerangkota.go.id/ pada 28 Juni 2021.