JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Beberapa bulan yang lalu, pemerintah Indonesia secara tegas sempat melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 9-22 Februari 2020.
Pemberlakuan dari larangan tersebut juga bersamaan dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Akan tetapi kini kebijakannya pun sepertinya telah berganti, WNA tetap dipebolehkan masuk Indonesia dengan catatan mereka wajib memiliki kartu atau bukti vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa peraturan tersebut akan mulai diberlakukan besok, Selasa (6/7/2021).
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Jodi sebagaimana dikutip poskota.co.id dalam sebuah keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Akan tetapi nantinya tetap ada pengecualian bagi diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri yang tidak perlu membawa surat atau bukti vaksinasi Covid-19.
Namun Jodi mengatakan kebijakan itu tetap akan disesuaikan dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diberlakukan di negara lain.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi menjelaskan juga bahwa meskipun belum melakukan vaksinasi, WNI yang datang ke Indonesia hanya dibolehkan masuk jika sudah menunjukkan PCR negatif sebelum kedatangan.
WNI akan mendapat vaksinasi secara gratis apabila sudah melakukan karantina selama kurang lebih 14 hari dan hasil PCRnya terbukti negatif.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," ternag Jodi. (cr03)