ADVERTISEMENT

Revisi UU ASN, Mardani: Wujudkan Peningkatan Kualitas ASN

Selasa, 29 Juni 2021 17:14 WIB

Share
Mardani Ali Sera. (foto: ist)
Mardani Ali Sera. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi II  DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP)  bersama Prof Siti Zuhro, Dr Anggito Abimanyu, Prof Zuhdan dan Prof Johermansyah untuk membahas RUU ASN.

RUU yang penting karena kita kerap mendengar banyaknya aspirasi para tenaga honorer dan pegawai tidak tetap terkait kepastian waktu pengangkatan mereka jd ASN serta hak dan  kewajiban yang melekat di dalamnya.

"Untuk itu, RUU ASN mesti lebih menekankan pada aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian waktu pengangkatan menjadi PNS dan P3K agar kehidupan sosial mereka jadi lebih baik. Fraksi PKS  mendukung usulan pasal 22 yang menekankan bahwa P3K memperoleh hak yang sama seperti halnya PNS," kata Mardani Ali Sera, Selasa (29/6/2021).

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, salah satu masalah klasik di negeri ini yakni politisasi serta intervensi birokasi yang masih terjadi, terutama pascapilkada.

"Sistem karier pun terkadang masih tergantung pesta demokrasi tersebut. Belum lagi birokrasi yang besar kerap menyebabkan tidak efektif dan  tidak efisien," ucapnya.

Untuk itu, Fraksi PKS  sejak awal mendorong pasal 25, pasal 26 ayat (2), pasal 111 dan pasal 120 yang menekankan bahwa dalam rangka reformasi birokrasi,  pengisian jabatan-jabatan strategis dilingkungan ASN dilakukan dengan sistem merit. "right men on right place” harus terwujud tanpa memandang latar belakang ras, agama, umur, jenis kelamin dan lain-lain.

Lalu terkait KASN juga kita dorong agar lebih eksis lagi. Adanya KASN membuat desentralisasi pengawasan dan  pembinaan ASN menjadi lebih baik, bahaya jika lembaga ini dibubarkan. Harus diingat, penerapan meritokrasi memiliki korelasi yang positif dengan berbagai indikator pembangunan.

"Salah satu poin yang yang saya tanyakan, jika dilihat dari sisi paragdimatik, bisakah kita dalam hal ini memberikan ruang yang lebih besar kepada presiden (karena kita menganut sistem presidensial) untuk mengatur ASN ini," tegasnya. 

"Bukan dalam kerangka politiknya tapi dalam kerangka fungsinya. Contoh, KASN yang ada saat ini sangat ompong makanya dibawah cukup berantakan," ucapnya.

Kita juga bisa belajar,  lanjutnya, bagaimana best practice (finlandia, Norwegia, Singapura). "Selalu di atas dari segi ease of doing business yang menurut saya, secara mayoritas memiliki birokrasi yang ringkas, tidak gemuk. Tapi berkualitas, fungsional dan  profesional," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT