ADVERTISEMENT

Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Segera Revisi Terbatas UU ASN

Kamis, 1 November 2018 23:55 WIB

Share
Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Segera Revisi Terbatas UU ASN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUKABUMI – Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mendesak pemerintah segera menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) atas revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Her Gunawan, DPR telah memutuskan bahwa revisi terbatas UU ASN menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Januari 2017. Namun hingga kini RUU ASN belum pernah dibahas. Padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan surat Presiden Nomor R19/Pres/03/2017. Dalam surat tersebut presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU ASN tersebut, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri-PAN RB. “Artinya tidak ada i'tikad dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU ASN. Padahal revisi inilah yang akan menjadi dasar hukum perekrutan seluruh guru honorer menjadi PNS. Sudah 2 tahun Presiden Jokowi membuat Surpres, tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” tegas HG, sapaan karibnya , Kamis (1/11/2018) malam. Desakan kedua, lanjut HG, pemerintah sebaiknya membatalkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena tidak sesuai dengan aspirasi ru dan janji politik Presiden Jokowi. Terakhir, HG menuntut agar Jokowi segera memenuhi janji politiknya, mengangkat seluruh honorer menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batasan usia. Dijelaskan HG, guru adalah pahlawan tanpa jasa, sudah semestinya diperlakukan layaknya pahlawan. Berdialog secara terbuka akan lebih baik, daripada bersembunyi dari ketakutan yang tidak jelas, ketakutan akan merosotnya elektabilitas. Aksi tersebut sejatinya upaya menagih janji politik Jokowi pada Pemilu 2014. Janji Jokowi itu salah satunya tertuang dalam Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara yang ditandatanganinya pada tanggal 5 Juli 2014 di atas materai Rp. 6000. Dalam sejumlah kesempatan kampanye saat itu, Jokowi juga menjanjikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Maka pantas jika janji tersebut ditagih. Sayangnya Presiden Jokowi tidak menepati janjinya. Pemerintah berkelit dan berlindung dibalik UU 6/2015 tentang ASN yang mengatur usia pendaftaran CPNS maksimal adalah 35 tahun. Akibat ketentuan tersebut, ribuan honorer K2 gagal masuk dalam program pengangkatan sebagai PNS. “Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy bahwa di Indonesia saat ini setidaknya ada 736 ribu guru honorer. Sementara itu, dalam seleksi CPNS tahun ini, pemerintah hanya akan menerima 112 ribuan guru melalui CPNS. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS. Artinya hanya sedikit honorer K2 yang diakomodir untuk mengikuti perekrutan CPNS,” papar politisi asal Sukabumi ini. Pemerintah, kata HG, lebih tertarik menawarkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Solusi akal-akalan yang dipersiapkan pemerintah untuk meredam gerakan Honorer K2. Tentu saja tawaran tersebut ditolak mentah-mentah. P3K sangat berbeda dengan PNS. Salah satu perbedaanya, P3K tidak memiliki program uang pensiun. Maka perlu diingatkan kepada Jokowi dulu janjinya adalah pengangkatan PNS bukan P3K. Jokowi yang berjanji maka Jokowi pulalah yang harus menyelesaikan permasalahan ini. Para guru sudah menginap di seberang istana, tidur beralaskan koran dan rumput. Sungguh kondisi yang mengenaskan. Apalagi selama ini sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji yang pas-pasan berkisar Rp. 400.000,- hingga Rp. 500.000,- per bulan. “Adanya demonstrasi ini jelas mengorbankan pendidikan anak-anak. Selain demonstrasi di depan istana, para guru juga melakukan aksi pemogokan. Ketiadaan guru mengakibatkan pendidikan terbengkalai. Akhirnya anak-anak juga yang menanggung dampaknya,” tandasnya. (sule/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT