Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (dokumen humas)

Nasional

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta ASN Menggerakkan Masyarakat untuk Menerapkan PPKM Mikro

Selasa 29 Jun 2021, 16:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Situasi nasional saat ini memang sangat memprihatinkan gegara melonjaknya kasus Covid-19.

Hal tersebut membuat Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo meminta seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggerakkan masyarakat di lingkungan RT dan RW agar menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"PPKM Mikro bisa mendukung melawan penyebaran Covid-19. ASN wajib bergotong-royong dan terlibat bahu-membahu bersama Satpol PP, Polri, dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan," ucap Tjahjo Kumolo secara virtual di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Terkait kasus harian Covid-19 pada Juni 2021 mengalami peningkatan, khususnya usai libur Hari Raya Idulfitri lalu.

Per 26 Juni 2021, dilaporkan mencapai 21.095 kasus positif harian yang merupakan rekor tertinggi sejak Covid-19 mewabah di Indonesia.

Menteri Tjahjo juga minta untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya ASN selama libur hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini, Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting.

“ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Larangan Mudik di hari terjepit libur nasional," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah.

Meski beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas, Menteri Tjahjo mengingatkan para ASN untuk tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat.

“Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin,” tegasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengharapkan, sebagai penyelenggara negara wajib memberi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap produktif, serta mendukung seluruh upaya pemerintah.

Selain terkait penanganan pandemi, Menteri Tjahjo menginstruksikan bagi ASN yang bekerja di kantor selama pandemi, untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai protokol kesehatan maupun virtual setiap Hari Senin.

"Setiap pukul 10.00 waktu setempat, instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila. Instruksi ini dilakukan untuk menegakkan rasa nasionalisme di kalangan ASN," pungkas Tjahjo. (johara)

 

Tags:
PPKM Mikrocovid-19Menteri PANRBtjahjo kumolo

Reporter

Administrator

Editor