ADVERTISEMENT

Pendaftaran Seleksi CASN Kementerian PANRB Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021

Rabu, 21 Juli 2021 17:22 WIB

Share
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. (foto: dok. PANRB)
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. (foto: dok. PANRB)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diperpanjang selama 5 hari.

Semula pendaftaran onlineakan ditutup pada 21 Juli 2021, kini menjadi 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB. Demikian keterangan virtual Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Rabu (21/07/2021).

Atmaji menyampaikan selain proses pendaftaran, pergeseran waktu juga terjadi pada seluruh rangkaian proses pengadaan CASN Kementerian PANRB.

“Untuk masyarakat yang belum sempat mendaftar, dapat menggunakan sisa waktu ini sebaik-baiknya. Bagi yang belum melengkapi persyaratan, segera lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Atmaji.

Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang semula dijadwalkan pada tanggal 28-29 Juli 2021, menjadi 2-3 Agustus 2021.

“Kemudian Masa Sanggah juga mengalami perubahan, dimana sebelumnya pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2021, menjadi tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021,” jelas Atmaji.

Selanjutnya proses Jawab Sanggah yang semula pada 30 Juli – 8 Agustus 2021, bergeser di tanggal 4 – 13 Agustus 2021. Kemudian Pengumuman Pasca Sanggah semula tanggal 9 Agustus 2021 menjadi 15 Agustus 2021.

Penjelasan perihal perpanjangan waktu pendaftaran CASN Kementerian PANRB diatur dalam Surat Pengumuman Nomor : B/93/S.KP.01.00/2021 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.

Atmaji menjelaskan tahapan pelaksanaan pengadaan ASN akan dilakukan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Tahapan tersebut antara lain Seleksi Kompetensi Dasar PNS, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru, Seleksi Kompetesi Bidang PNS, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT