Catat! Mulai 2 Juli, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

Rabu 30 Jun 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi PPKM di Kota Tangerang. (foto: ist)

Ilustrasi PPKM di Kota Tangerang. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat demi menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan itu terungkap dalam rapat koordinasi terbatas yang membahas tentang Evaluasi & Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro dan diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Selasa (29/6/2021).

Peningkatan kasus Covid-19 selama satu minggu terakhir perlu segera dikendalikan, terutama pada Zona Merah dan Zona Oranye, sehingga ke depannya tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Rencananya kebijakan tersebut baru akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Rabu (30/6/2021).

Perlu dicatat juga bahwa nantinya ada penetapan tahap atau level dalam penerapan pengendalian kasus Covid-19 diatur menggunakan indikator: rata-rata kasus harian dan rata-rata BOR Nasional.

Setiap tahapan atau level akan menentukan Level PPKM Mikro (yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Berikut aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.

- Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:

a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.

Kegiatan Belajar Mengajar

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.

- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.

Kegiatan Sektor Esensial

- Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional

- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.

- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Konstruksi

- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan Ibadah

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan di Area Publik

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Transportasi Umum

- Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (cr03)

Berita Terkait

News Update