Menteri Tjahjo Terbitkan Aturan Tugas Bagi ASN di Masa Perpanjang PPKM

Rabu 04 Agu 2021, 20:55 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tugas bagi ASN di masa perpanjangan PPKM Level 4.

Aturan tersebut, Tjahjo minta ASN yang sektor non-esensial tetap work from home (WFH) secara penuh.

"ASN pada sektor non-esensial di wilayah PPKM  Level 4 tetap melakukan WFH 100 persen  sampai 9 Agustus 2021," terang Tjahjo.

Mantan menteri dalam negeri ini menjelaskan selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Seperti diketahui, pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan _work from office_ (WFO) sebanyak 50 persen.

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (*)

Berita Terkait
News Update