SERANG, POSKOTA.CO,ID - Pemprov Banten memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 90 persen bagi pegawai yang dinas di lingkungan kantor Pemprov.
Kebijakan itu diambil menyusul tingginya kasus baru harian Covid-19 di Provinsi Banten.
Kebijakan itu tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.
Dalam surat tersebut Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor Work From Office (WFO) sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT), Balai atau Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%.
Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.
"Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah WFH," katanya, Senin (28/06/2021).
Sekda menambahkan, kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021.
"Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021," jelasnya.
Menurut Sekda, kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.
"Dan bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing," ungkapnya. (*)