Puluhan Tahanan Titipan Kejari Jaktim Terpapar Covid-19, Rutan Cipinang Bantah Tolak Menerima

Senin 28 Jun 2021, 21:50 WIB
Polsek Jatinegara. (ifand)

Polsek Jatinegara. (ifand)

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Terpaparnya puluhan tahanan titipan Kejari Jakarta Timur di Polsek Jatinegara, diduga karena para tahanan tersebut sudah terkonfirmasi Covid-19 dari beberapa waktu lalu.

Pasalnya Rutan Cipinang, selama ini tak menolak mereka yang akan masuk ke penjara asal dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Margono mengatakan, pihaknya menerima tahanan dari beberapa Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta.

Namun semua yang boleh masuk ke rutan dengan catatan dilengkapi surat hasil tes swab PCR negatif Covid-19.

"Jadi asalkan dari pihak Kejaksaan Negeri melengkapi surat tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 kita terima," katanya, Senin (28/6/2021).

Menurut Margono, prosedur surat bebas Covid-19 ini sudah ditetapkan sejak penerimaan tahanan kembali dibuka beberapa waktu lalu untuk mencegah penularan di lingkungan tahanan.

Dan selama Kejaksaan Negeri melengkapi surat tes swab PCR negatif Covid-19 pihaknya bakal menerima tahanan yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Bukan menolak, karena kalau sudah lengkap administrasi dan hasil tes swab PCR negatif kita terima tahanannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady menuturkan, pihaknya terpaksa menitipkan tahanan di Polsek Jatinegara karena Rutan Kelas I Cipinang belum menerima tahanan baru.

Namun akibat penitipan tersebut, 30 tahanan yang ada pun terpapar Covid-19 saat dititipkan di Polsek Jatinegara.

"Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memang belum dipindahkan karena Rutan Cipinang masih belum terima, karena banyak yang positif, itu kendalanya," tutur Ahmad.

Berita Terkait
News Update