JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan transportasi baru selama masa penyesuaian PPKM Mikro mulai dari 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub No. 234 Tahun 2021.
“Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).
Mobil penumpang perseorangan
- 1 baris 2 orang (kecuali berdomisili pada alamat yang sama).
TransJakarta per bus
- Articulated Bus (60 orang)
- Single/Maxi Bus (30 orang)
- Medium Bus (15 orang)
- Micro Bus(7 orang)
Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB
Angkutan Umum Reguler
a. Bus Besar
seat 2-1 (1 baris, 2 orang) | Dipisahkan gang
seat 2-2 (1 baris, 2 orang)
seat 2-3 (1 baris, 2 orang)
b. Bus Sedang
seat 2-1 (1 baris, 2 orang) | Dipisahkan gang
seat 2-2 (1 baris, 2 orang)
Jam operasional pukul 05.00 - 21.00 WIB
c. Bus Kecil (Kursi berhadapan)
7 orang: 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, 3 orang di sisi kanan belakang.
d. Bus Kecil (berkursi >3 baris)
7 orang: 2 orang di depan, 2 orang di tiap baris berikutnya
Jam operasional pukul 05.00 - 21.00 WIB
Bajaj
- 3 orang: 1 orang di depan dan 2 orang di belakang.
Jam operasional pukul 05.00 - 21.00 WIB.
Informasi lebih lengkap mengenai peraturan sektor transportasi lainnya di DKI Jakarta bisa mengakses akun Instagram @DKIJakarta. (cr03)