Ilustrasi KRL (foto: yusuf permana)

Jakarta

Ini Aturan Baru Transportasi di DKI Jakarta Selama Masa Penyesuaian PPKM Mikro

Jumat 25 Jun 2021, 13:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan transportasi baru selama masa penyesuaian PPKM Mikro mulai dari 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub No. 234 Tahun 2021.

“Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).

Mobil penumpang perseorangan
- 1 baris 2 orang (kecuali berdomisili pada alamat yang sama).
TransJakarta per bus

- Articulated Bus (60 orang)
- Single/Maxi Bus (30 orang)
- Medium Bus (15 orang)
- Micro Bus(7 orang)

Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB

Angkutan Umum Reguler
a. Bus Besar
seat 2-1 (1 baris, 2 orang) | Dipisahkan gang
seat 2-2 (1 baris, 2 orang)
seat 2-3 (1 baris, 2 orang)

b. Bus Sedang
seat 2-1 (1 baris, 2 orang) | Dipisahkan gang
seat 2-2 (1 baris, 2 orang)

Jam operasional pukul 05.00 - 21.00 WIB
c. Bus Kecil (Kursi berhadapan)

7 orang: 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, 3 orang di sisi kanan belakang.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

d. Bus Kecil (berkursi >3 baris)
7 orang: 2 orang di depan, 2 orang di tiap baris berikutnya

Jam operasional pukul 05.00 - 21.00 WIB

Bajaj
- 3 orang: 1 orang di depan dan 2 orang di belakang.

Jam operasional pukul 05.00 - 21.00 WIB.

Informasi lebih lengkap mengenai peraturan sektor transportasi lainnya di DKI Jakarta bisa mengakses akun Instagram @DKIJakarta. (cr03)

Tags:
ppkm-mikro-di-jakartaPPKM Mikro di Jakarta Diperpanjangperaturan sektor transportasiMobil penumpang perseorangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor