JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 15 tempat usaha terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Menurut Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, sejumlah tempat usaha diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari 15 tempat usaha yang kita segel, sebanyak 12 kita jatuhkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, dan 3 tempat usaha sanksi penutupan 1x24 jam," kata Ujang dalam keterangan tertulis seperti dikutip poskota.co.id.
Tempat usaha makan dan minum yang disegel itu merupakan hasil operasi selama 3 jam yang dimulai sejak pukul 21:00 WIB-24:00 WIB secara serempak di 10 kecamatan pada Sabtu (26/6/2021) malam.
Tempat usaha yang disegel, sambung Ujang, karena kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa PPKM Mikro.
"Dan juga melanggar Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 tahun 2021 terkait pembatasan operasional tempat usaha sampai jam 20.00 WIB. Aturan jam operasional ini kita harus tegas sekarang, " katanya.
Selain sanksi penutupan, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada 16 tempat usaha karena tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
{etugas juga membubarkan pengunjung terhadap 8 tempat usaha karena menimbulkan kerumunan dan melebihi batas jam operasional.
"Tempat yang menimbulkan kerumunan itu kita bubarkan, dan kita minta supaya pulang kerumah untuk menghindari penyebaran dan pencegahan Covid, " kata Ujang.
Pengawasan dan penindakan ini, diungkapkan Nanto, merujuk Pergub DKI Nomor 3 tahun 2021, Ingub DKI Nomor 39 tahun 2021, dan juga Surat Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta nomor 80 tahun 2021. (Adji)