JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memantapkan sejumlah ketentuan pada sektor transportasi. Aturan bersamaan diberlakukannya PPKM Darurat, sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Nomor 259 Tahun 2021 kebijakan tersebut meliputi 6 aspek.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi orang dan barang, pembatasan waktu transportasi umum, dan pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum.
"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Senin (05/07/2021).
Kemudian, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi.
Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Untuk pengaturan Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Baik pengemudi online maupun pangkalan , dilarang berkerumun saat menunggu penumpang dan diharuskan menjaga jarak.
Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas yang tersedia.
"Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi serta, menyediakan shower bagi pengguna sepeda," beber Syafrin. (*)