DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Operasi yustisi penerapan PPKM Berbasis Mikro oleh anggota gabungan Polsek Sawangan, Depok membubarkan pengunjung rumah makan melewati batas waktu dan kerumunan.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Sawangan AKP M. Mubarak didampingi Wakapolsek Sawangan, AKP Ahmadi bersama 20 personil gabungan Pokdarkamtibmas melakuka patroli wilayah sasaran tempat usaha masih buka dari batas waktu yang telah ditentukan dan membagikan masker.
"Titik operasi dilakukan di sepanjang Jalan Raya Sawangan, Abdul Wahab, Pondok Petir, dan Jalan Raya Pengasinan. Masih ada beberapa tempat usaha rumah makan maupun cafe yang melewati batas waktu pelayanan yaitu hanya sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya kepada Poskota, Minggu (27/6/2021).
Sela kegiatan perwira Jebolan Akpol 2010 tersebut, juga membagikan masker kain sekaligus memberikan sosialisasi protokol kesehatan 5M.
"Sebagian besar di Kota Depok khususnya Sawangan penyebaran penularan Covid melonjak. Untuk itu butuh kerjasama masyarakat dalam menerapkan Prokes 5M dan wajib menggunakan masker," tutupnya.
"Bagi tempat-tempat yang masih melanggar batas waktu ditentukan kita tegur dan membubarkan pengunjung. Termasuk tempat-tempat kerumunan kita suruh bubar juga." (angga)