JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan empat tersangka kasus penembakan brutak di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Keempatnya yakni JP (45), HS (41), DT (35) dan FW (25).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, keempatnya terbukti bersalah lantaran saat kejadian terbukti mengacungkan senjata tajam.
"Hari empat orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021).
Sementara itu, enam pelaku lainnya saat ini masih dilakukan penahanan di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat untuk dimintai keterangan dan didalami perannya masing-masing.
Ady menjelaskan, saat kejadian tersangka JP terbukti membawa senjata api jenis revolver dan mengeluarkan tembakan.
Sementara itu, ketiga tersangka lain yakni HS, DT dan FW terbukti bersalah karena membawa senjata tajam saat kejadian.
"Salah satu tersangka JP menembakkan senjata ke atas dan tiga rekan lainnya acungkan senjata tajam dan parang," jelasnya.
Ady menuturkan, keempat tersangka berprofesi sebagai debt collector. Mereka dalan kesehariannya selalu membawa senjata tajam.
"Ya mereka selalu membawa senjata tajam dan senkata api," paparnya.
Akibat ulahnya tersebut, keempat tersangka dikenakan pasal UU darurar nomor 12 tahun 1951, kemudian UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan pasal 338 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi meringkus 10 orang pelaku penembakan brutal di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Delapan diantaranya berprofesi sebagai debt collector.
Pelaku yang diamankan diantaranya inisial HS (41), DT (35), AS (42), JP (45), FW (25), NS (24), RA (48), RW (41) dan dua orang wanita.
"Kalau kita tanya pekerjaannya memang debt collector ya," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021). (CR01).