Polisi Lacak Asal-usul Kepemilikan Relover dalam Aksi Penembakan di Taman Sari

Rabu 30 Jun 2021, 16:15 WIB
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh. (foto: cr01)

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh. (foto: cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi hingga kini belum menemukan pemilik senjata api jenis Relover yang digunakan tersangka JP (46) pada aksi penyerangan dan penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menelusuri asal-usul senjata organik yang diketahui milik Polri itu.

"Sedang kita telusuri dia (tersangka) tidak tahu persis nama lengkapnya (pemilik senjata) tapi ketemu beberapa hari ketemu sama dia dapat lah senjata ini di Jakarta setahun lalu," kata Iver saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).

Iver mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyebarluaskan informasi barang bukti senpi itu ke wilayah hukum satuan kepolisian di berbagai daerah.

Ia menduga, ada tindakan pembobolan senjata oleh orang yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan kerugian.

"Ini kita lagi sebarkan ke wilayah, kan nomor seri senjata itu pasti ada di kesatuan masing-masing. kemudian se Polda Metro, Banten kita kirim ke jaringan Reskrim, Intel, Buser untuk dilacak siapa tau ada anggota yg pernah kehilangan senjata," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap korban MIS (18) di Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa
(22/6/2021).

Dimana, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolrestro Jakarta Barat. Sementara enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr01)

Berita Terkait
News Update