JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten /Kota untuk menjalankan tiga indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Tito mengatakan itu terkait rencana akan diterbitkan kembali Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM skala mikro.
"Tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut. Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota," terang Tito saat mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021).
Rapat itu dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, serta kepala daerah dan unsur pemerintah daerah lainnya.
"Rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya," kataTito.
Mendagri mengungkapkan setelah disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder.
Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing.
"Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut. Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing," tutur Mendagri seperti dikutip poskota.co.id.
Indikator ketiga, lanjut Tito, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. Keberadaan posko ini, kata Mendagri, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.
"Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” Mendagri Tito Karnavian menambahkan. (johara)