Ini Inmendagri No 14 yang Mengatur Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro

Rabu 23 Jun 2021, 03:11 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (foto: ist)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan aturan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Aturan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021,"  terang Tito di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Inmendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pascalibur Lebaran. Timbulnya klaster penularan dari tempat ibadah, perkantoran, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” kata Mendagri Tito.

Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam poin kesembilan sebagaimana Inmendagri tersebut. PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/ Kota tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta).

Untuk kabupaten/ kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Sementara untuk kabupaten/ kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

"Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home,” ujar Mendagri.

PPKM Mikro di Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal; makan/ minum di tempat) sebesar 25% dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan: pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diatur untuk kabupaten/ kota selain pada zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Berita Terkait
News Update