Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

NEWS

Benarkah Sekarang Buat SIM dan SKCK Harus Divaksin Dulu? Cek Faktanya

Senin 21 Jun 2021, 15:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini beredar kabar jika buat SIM dan SKCK harus divaksin terlebih dulu, aturan tersebut dikabarkan akan berlaku mulai 1 Juli 2021.

Terkait hal itu, kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo menyebut jika itu tidak benar.

Djati Utomo beberkan jika aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas karena semua masyarakat hingga kini belum mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.

Jadi bisa dipastikan, kabar pembuatan SIM dan SKCK diwajibkan harus gunakan vaksin terlebih dulu hanyalah kabar hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (cr09)

Tags:
kepala Sub Direktorat SIM Korlantas PolriSIM dan SKCKVaksin Covid-19Pembuatan SIM wajib vaksin

Administrator

Reporter

Administrator

Editor