JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - PolrI resmi menghapus skema ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melintasi jalan mirip angka 8. Kini Polri mengganti praktik ujian SIM membentuk huruf S.
Tak hanya itu, sirkuit ujian SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya. Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat 4 Agustus 2023.
Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung Bahkan perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit, sudah berlaku di sejumlah Polres.
"Sudah kita mulai, beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga," katanya.
Latif menjelaskan sebelumnya perubahan materi ujian praktik SIM ini telah dilakukan tahap pengkajian."Iya ada kajian ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini. Besok kita sosialisasikan," ucapny
Selain itu, Latif menjelaskan perubahan materi bentuk sirkuit ini tetap tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara. (yahya)