JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Simak cara buat SKCK online cepat dan mudah 2024 untuk berbagai kepeluan hingga lamar kerja.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri setempat yang berisikan kelakuan baik dan atau catatan kejahatan seseorang.
SKCK sendiri bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melanjutkan studi, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengajukan visa, hingga mendapatkan izin tinggal.
Dilansir melalui situs resmi SKCK Polri, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni online melalui aplikasi dan langsung ke loket layanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa persayaratannya.
Namun saat ini banyak orang yang belum memahami cara membuat SKCK secara online.
Padahal sebenarnya, proses pembuatan SKCK secara online lebih cepat dan mudah lho.
Sebelum ke cara pembuatan SKCK online, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK di Mabes Polri, untuk WNI:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK di Mabes Polri, untuk WNA:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara membuat SKCK online:
- Unduh (Download) aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di smartphone Android atau iOS
- Registrasi SKCK online dengan Login (Masuk) atau Daftar Akun (Sign In)
- Pilih layanan SKCK
- Pilih opsi Ajukan SKCK
- Unggah (Upload) semua dokumen persyaratan SKCK
- Isi formulir pendaftaran SKCK. Pastikan data yang diisi benar dan lengkap
- Selesaikan pembayaran
- Cetak (Print) tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
- Datang ke kantor polisi terdekat dan tunjukkan barcode
Demikian cara membuat SKCK online.