JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buronan kelas kakap Indonesia, Adelin Lis, dijemput dari Singapura ke Indonesia merupakan terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi yang tersangkut masalah dokumen pemalsuan di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntakn menuturkan, dalam proses pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis, KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021.
“Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia,” ungkapnya, Minggu (20/6/2021).
Kemudian ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018.
Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305 tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.
Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil sebagai berikut:
Benar bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.
“Bahwa benar Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007 dan merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa,” papar Leonard.
Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis Polri.
Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.
“Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa,” paparnya.
Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura.
Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura.
Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum.
Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.
Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi, yang menyampaikan menyarankan untuk melakukan 2 (dua) skenario penjemputan yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau connect@Changi.
ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri. (adji)