JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus Terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi Akan terhadap korbannya di Herwanto Wibowo bakal dideportasi dan dieksekusi, Kamis (24/6/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Hendra saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Paspor atas nama Endang Rifai bakal segera dideportasi dan dieksekusi.
Hendra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Hendra Terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” terang Leonard.
Sementara itu Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung pada 18 Februari 2021 dihubungi atase Kejaksaan pada KBRI Singaura dan disampaikan bahwa ada WNI bernama Endang Rifai di KBRI Singapura.
“Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” terangnya.
Leonard juga menyampaikan, Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan ke Indonesia, dan dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejagung (pesawat Charter).
Rencanannya Hendra akan tiba di Indonesia pada Sabtu 26 Juni 2021. (adji)