Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (cr-05)

Nasional

Wakil Ketua Komisi KPK Nurul Ghufron Sebut Penentuan Pegawai KPK Lolos TWK Merupakan Wewenang BKN

Kamis 17 Jun 2021, 20:55 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan penentuan mengenai layak atau tidak layaknya pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ghufron menjelaskan, bahwaaanya TWK itu merupakan tools atau prosedural guna menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.

"Itu toolsnya TWK, yang melaksanakan BKN, yang menentukan memenuhi syarat atau tidak semuanya assesor yang ditunjuk BKN, kemudian kami mendiskusikan hasilnya," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Dalam proses klarifikasi dengan Komnas HAM itu, Ghufron juga menepis adanya tudingan pihaknya menargetkan nama-nama pegawai KPK tertentu dalam proses TWK tersebut.

Dirinya mengklaim bahwasanya semua proses TWK itu berjalan dengan objektif bahkan dikatakannya, KPK selama ini mengaku telah memperjuangkan 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.

"Itu semuanya berbasis kriteria bukan berbasis nama-nama. Jadi perjuanganya untuk meriview indikator yang digunakan bahwa menurut kami itu tidak layak. Sehingga disampaikan terdahulu ada 3 klaster hijau, kuning dan merah," sebutnya. (cr-05)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comTWKPegawai KPKnurul ghufronBKN

Administrator

Reporter

Administrator

Editor