Aksi Dukung KPK, Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI Banten: Jaga UU 19/2019

Jumat 18 Jun 2021, 20:59 WIB
Spanduk mendukung KPK bertebaran di Banten. (foto: ist)

Spanduk mendukung KPK bertebaran di Banten. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Beredar spanduk bertuliskan Jaga UU!! No. 19 Tahun 2019, di Kota Serang, Banten. Spanduk tersebut disebut ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korlap pemasangan spanduk tersebut, yang merupakan perwakilan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) Banten, Zikri Wahyudi menjelaskan bahwa aksi pemasangan spanduk-spanduk tersebut sebagai bentuk solidaritas mahasiswa serang Banten dalam mendukung KPK.

“Kami mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah Undang-Undang No.19 tahun 2019,” ujar Zikri yang juga mahasiswa Universitas Serang Raya, Jumat (18/6/2021).

“Kami juga menentang langkah yang diambil 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Sebab, langkah itu adalah bentuk melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan sebagai tindakan makar,” katanya lagi.

Menurut Zikri, Gerakan Novel Baswedan melalui 51 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berbanding terbalik ketika mereka tidak mendukung pemberlakuan UU 19/2019.

"Gerakan Novel Baswedan di dalam tubuh KPK sebelum disahkannya UU No. 19 Tahun 2019 bertentangan dengan penguatan KPK RI sebagai anak kandung Reformasi," ujarnya.

Belum lagi saat KPK RI mau diperkuat melalui penguatan UU 19/2019, ia menuturkan, Novel Baswedan dkk justru melakukan manuver dengan membentuk Wadah Pegawai (WP) KPK RI dan menolak revisi UU KPK 2002 menjadi UU 19/2019 saat diproses menjadi RUU.

Bahkan, lanjutnya, saat ini kelompok gagal TWK dinilai melakukan makar terhadap UU 19/2019 melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dipaparkannya, tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kemudian dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga ia menilai, sikap Novel Baswedan dkk tidak konsisten, karena dahulu menolak revisi UU KPK tahun 2002 dan alih status ASN tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK.

“Sangat kontradiktif perilaku Novel Baswedan dkk, kalau mereka punya niat baik terhadap republik ini masih banyak ruang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa serta tanah air Indonesia,” pungkasnya. (*/ys)

Berita Terkait

News Update