JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tengah menyusun sejumlah strategi untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli) terhadap sopir kontainer oleh operator RTG Crane yang hendak bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satunya akan memberikan menerapkan sanksi bagi operator RTG Crane yang memperlambat bongkar muat barang terhadap supir kontainer.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Arif Suhartono menegaskan, hal tersebut dilakukan agar para supir kontainer yang hendak bongkar muat barang terhindar dari pungli serta dapat terlayani dengan baik dan tepat waktu.
"Tentunya setiap operator itu punya KPI (Key Perfomance Indikator). Pada saat dia tidak full KPI pasti ada catatan bagi operator tersebut, itu adalah implikasinya aja," tegas Arif di Gedung Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/6/2021).
Arif juga mengatakan, akan memberikan insentif bagi para supir truk bila pelayanan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok terlambat.
Namum Arif belum bisa memaparkan sanksi ataupun insentif bagi operator crane dan supir truk, karena masih dalam pembahasan.
Di tempat yang sama, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kembali pungutan liar atau tindak premanisme lainnya.
"Kedepannya kita terus lakukan pendekatan baik soft maupun hard, penempatan personil, lakukan patroli pengawasan yang ketat dan bekerjasama dengan stakeholder di Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Yunita memaparkan, saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap 8 orang yang terlibat pungli.
8 orang yang diringkus tersebut terdiri dari 7 operator RTG dan satu orang Supervisor PT. MTI.
PT. MTI sendiri merupakan perusahaan outsourching di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saat ini sudah 8 orang yang kita amankan di Polres pelabuhan tanjung priok, selanjutnya masih proses pengembangan selanjutnya," terangnya. (yono)