ADVERTISEMENT

Operator Crane Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Metro Depok Dalam Kecelakaan Crane Rubuh Timpa Rumah Warga

Sabtu, 16 Oktober 2021 14:30 WIB

Share
Rumah warga yang tertimpa crane rubuh digaris polisi (angga)
Rumah warga yang tertimpa crane rubuh digaris polisi (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Operator crane ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok tersangka dalam kecelakaan crane rubuh di Jalan Raya Mawar RT. 07/04, Perumnas 1, Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (15/10/2021)

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Sabtu (16/10/2021) pagi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dari keterangan saksi-saksi pada malam hari tadi telah ditetapkan seorang operator crane berinisial H (35), jadi tersangka dari kasus crane rubuh yang menimpa dua rumah dan melukai tiga orang," ujarnya kepada Poskota.co.id usai dikonfirmasi.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sementara itu mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan untuk mengetahui kronologis peristiwa yang ada atas kejadian tersebut tim dari Puslabfor Mabes Polri sedang melakukan olah TKP.

"Kita menunggu hasil dari Labfor dalam beberapa kedepan untuk bisa menjadi petunjuk misal seperti tersangka lain akan diupayakan  lagi," tuturnya.

"Hasil pemeriksaan sementara, tim melihat ada dugaan kecerobohan atau kelalaian dalam pengerjaan proyek PDAM." (angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT