Jangan sampai mengabaikan jika masa berlaku SIM Anda sudah habis! Segera urus perpanjangan sebelum menyesal akhirnya. [Foto: Ntmcpolri.info]

OTOMOTIF

Jadwal SIM Keliling Tangsel, Selasa 15 Juni 2021: Jangan Abaikan Masa Belaku SIM

Selasa 15 Jun 2021, 07:35 WIB

OTOMOTIF, POSKOTA.CO.ID - Perlu diketahui, bahwa setiap pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kalau masa berlaku sudah mendekati masa habis, maka segera untuk diurus proses perpanjangan SIM di gerai atau SIM Keliling terdekat.

Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan proses perpanjang SIM hari ini, maka harus dicatat jadwalnya.

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi di pelayanan SIM Keliling, Polres Tangerang Selatan sudah menerbitkan jadwal untuk sepekan ke depan.

Namun yang jelas, jadwal SIM Keliling di Tangsel ini, di beberapa lokasi menerapkan waktu yang berbeda-beda.

Makanya, perlu disiasati bagi masyarakat agar proses perpanjang SIM bisa dilalui dengan mudah dan nyaman.

Perlu diingat, setiap pelayanan SIM Keliling di Tangsel masyarakat wajib mengikuti peraturan protokol kesehatan.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah mutlak bagi yang sudah memiliki kendaraan.

Namun, selain kepemilikan, pemegang juga harus ingat kalau SIM memiliki masa berlaku.

Jika sudah habis, maka wajib diperpanjang masa berlaku SIM.

Tak harus ke kantor pusat Satlantas untuk perpanjangan SIM, melainkan saat ini sudah banyak pelayanan SIM Keliling.
 
Sebab Satlantas Polres Tangsel akan mengadakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.

Dikutip dari Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi sejak Senin sampai Ahad di lokasi berbeda-beda, sob.

Seperti hari Senin, SIM Keliling beroperasi di Polsek Curug mulai dari pukul 08.00-13.00 dan ITC BSD mulai dari 08.00-17.00 WIB.

Lalu di hari Selasa, layanan SIM Keliling akan berlabuh di Pamulang Square mulai pukul 08.00-13.00 dan ITC BSD 08.00-17.00 WIB.

Di hari Rabu dan Kamis, layanan SIM Keliling akan singgah di Bintaro Plaza mulai 08.00-17.00 dan WTC Serpong 08.00-13.00 WIB.

Layanan SIM keliling juga dibuka di Pamulang Square pada Jumat mulai 08.00-16.00 dan ITC BSD pada 08.00-11.00 WIB.
 
Lanjut di hari Sabtu, layanan ini akan berada di Pamulang Square pada pukul 08.00-11-00 dan ITC BSD mulia 09.00-17.00 WIB.

Di hari Minggu, lokasi layanan hanya SIM Keliling akan berada di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan  sebelum masa berlaku habis.

Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa: 

1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Tags:
simperpanjangan SIMsim asim cbiaya perpanjang sim abiaya perpanjang sim cbatas berlaku simsyarat perpanjang simsim kelilingsim keliling jakartasim keliling tangerangsim keliling tangerang selatansim keliling bekasiPolda Metro Jayasim keliling jakarta pusatsim keliling jakarta baratsim keliling jakarta utarasim keliling jakarta selatansim keliling jakarta timur

Reporter

Administrator

Editor