𝗢𝘁𝗼𝗺𝗼𝘁𝗶𝗳.𝗽𝗼𝘀𝗸𝗼𝘁𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 - Di setiap daerah, jam operasional proses perpanjangan SIM di SIM Keliling berbeda-beda.
Ada yang memang jam operasionalnya cukup panjang dan memang ada juga yang sangat singkat.
Seperti di kawasan Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota menentapkan jam operasional proses perpanjangan SIM hanya dua jam saja.
Hal tersebut untuk menekan pencegahan penularan virus Covid-19 secara masif.
Oleh sebab itu Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM Keliling dengan waktu terbatas.
Dari jadwal yang dirilis oleh NTMC Polri, ada empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Bekasi Kota dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dari keempat lokasi tersebut, masing-masing sudah diplot secara khusus dengan satu hari dibuka di satu lokasi.
Jadwal pembukaan SIM Keliling dimulai dari jam 08.00 - 10.00 WIB, yang artinya jadwalnya sangat terbatas.
Lebih dari itu maka pendaftaran akan ditutup untuk mengurai kerumunan masa.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.